Pages

Sabtu, 21 Maret 2015

kwn



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Politik
Politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama, yaitu  jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Politik nasional meliputi:
1.    Politik dalam negeri, yang diarahkan untuk mengangkat, meninggikan, dan memelihara harkat dan derajat dan potensi rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan akibat penjajahan menuju sifat-sifat bangsa yang terhormat, dan dapat dibanggakan.
2.    Politik luar negeri yang bersifat bebas aktif anti imperialism dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa Asia-Afrika dan Negara-negara non Aligned.
3.    Politik ekonomi yang bersifat swasembada /swadaya dengan tidak berarti mengisolasi diri, tetapi diarahkan kepada  peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
4.    Politik pertahanan keamanan, yang bersifat defensive aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan Negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan, ancaman, dan hambatan.
Hal-hal yang berkaitan dengan politik :
         Partai dan Golongan
Roger F Saltou yang mendefinisikan partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.
         Hubungan Internasional
hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara
         Masyarakat
adalah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah suatu negara.
         Kekuasaan
Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
         Negara
negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain.
Korelasi strategi nasional dan politik nasional
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya. Agar strategi nasional ini berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh politik nasional, maka terlebih dahulu harus diadakan pemikiran strategi yaitu melaksanakan telaah strategi dan perkiraan strategi yang berarti berfikir secara intensif, analitis, sintesis, serta menyeluruh.
Politik nasional adalah penentu tujuan nasional dalam bentuk GBHN, sedang strategi nasional adalah merupakan upaya pencapaian tujuan nasional yang ditentukan oleh politik nasional diwujudkan dalam bentuk repelita.
Politik dan strategi nasional sangat dipengaruhi oleh unsure-unsur ideology, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam serta ancaman dari dalam maupun dari luar negeri. Oleh karena itu syarat utama bagi pelaksanaan politik dan strategi nasional adalah terciptanya stabilitas nasional.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional dirumuskan melalui proses yang disebut pemikiran startegi, yaitu pemikiran strategi tingkat nasional yang mampu mempertemukan antara :
1.      Sasaran-sasaran alternative
2.      Cara bertindak yang dipilih
3.      Kekuatan nasional yang tersedia.
4.      Tersedianya anggaran dan pembiayaan.
5.      Tersedianya data dan informasi yang up to date.
Oleh karena politik dan strategi nasional tersebut merupakan budi daya bangsa dan Negara Republik Indonesia untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya maka:
1.      Harus tercipta suatu stabilitas nasional yang mantap.
2.      Tata bina nasional yang baik.
3.      Peran serta seluruh warga Negara secara positif.
4.      Mencegah dan mengurangi segala ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang timbul maupun tantangan yang diperkirakan akan timbul.
Didalam proses perumusan politik dan strategi nasional perlu diperhatikan azas-azas sebagai berikut :
1.      Azas keterpaduan dan prioritas.
2.      Azas  manfaat dan prioritas.
3.      Azas kekenyalan dan pandangan jauh ke depan.
4.      Azas pembagian kewenangan dan tanggung jawab.

Strategi
Strategi berasal dari kata yunani strategis yang artinya the art of the general.
Antoine Henri Jomini (1779-1869) dan Karl Von Clausewitz secara ilmiah Jomini memberikan pengertian yang bersifat deskriptif. Ia katakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh wawasan operasi, sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan politik dan strategi..
Startegi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik nasional.
Dalam rangka nasional, maka strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau dengan kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan. Dengan demikian maka strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis, disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai seni.
1.2 Rumusan Masalah
Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang 3 poin yaitu:
·           Sistem Konstitusi
·           Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia
·           Beberapa perubahan dalam system ketatanegaraan Indonesia


1.3 Tujuan Penulisan
1.   Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
2.   Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3.   Membahas secara sederhana tentang Politik dan Startegi









BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertiang Sistem Konstitusi
Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan Negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
·           Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
·           organisasi sukarela
·           persatuan dagang
·           partai politik
·           perusahaan
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
A. pengertian konstitusi menurut para ahli 1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis 3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb 4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. 6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara o Konstitusi sebagai faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya) c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
B. tujuan konstitusi yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. Nilai konstitusi yaitu: 1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. 2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D. Macam – macam konstitusi 1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu: 1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. 2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara 2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi. c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang: 1) Pernyataan ideologis 2) Pembagian kekuasaan negara 3) Jaminan HAM (hak asasi manusia) 4) Perubahan konstitusi 5) Larangan perubahan konstitusi
E. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
F. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
G. perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
H. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.

SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

  1. Pengertian sistem Politik di Indonesia

Istilah politik muncul pertamakalinya dalam literature yunani klasik lewat karya plato yaitu politea (kiat memimpin kota/polisi). Secara definitive, banyak sekali kecemderungan dalam menafsirkan plotik, menurut teori klasik aris toteles, politik aalah usaha yang di tempuh warga Negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Politik asumsikan setidaknya kedalam 2 kecenderungan. Pertama, pandangan yang mengaitkan politik dengan Negara: kedua, pandangan yang mengaitkannya dengan kekuasaan, otoritas atau dengan konflik. Oleh sebabitu plitik mempunyai definisi yang fariatif. Laswell mendifinisikan politik sebagai who gets what, when and how (siapa mendapatkan apa, kapan, an bagaimana). Easton menyebutnya sebagai “the authoritative allocation of value” (kekuasaan nuntuk mengalokasian sumber-sumber yang dialokasikan.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.

2. Cara Berpolitik Melalui Suprastruktur dan Infrastruktur politik

Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. 
Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

3. komponen politik

            Suasana politik untuk kesejahteraan rakyat sekurang kurangnya memiliki 3 komponen: demokratis, berkeadilan, an kesejahteraan itu sendiri.
Komponen politik terbagi menjadi 5 aspek:
1.      Demokrasi sebagai sitem social politik
Sebagaimana telah dijelaskan paa bab sebelumnya bahwa demokrasi itu adalah pemerintahan rakyat, atau yang kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjai wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indicator pekembangan politik suatu Negara.
Demokrasi menempati posisi fital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu Negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan Negara yang di peroleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politika ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang asdil dan beradab). Bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
2.      Negara-negara pendukung demokrasi
Dalam laporan penelitian world values survey (WVS), seperti diungkapkan oleh surya kusuma, dilakukan sepanjang tahun 1995-1996 dan 2000-2002, mengenai individualism, konstitusionalisme, hak asasi manusia, persamaan, kebebasan, aturan hokum, demokrasi, pasar bebas dan pemisahan agama dengan Negara-negara, di 70 negara didunia. Sejumlah Negara yang masuk dalam surve WVS dibagi dalam Sembilan kelompok perdaban kontemporer. Pembagiannya didasarkann pada warisan tradisi sejarah keagamaan pada masing-,asing masyarakat. Surve memasukkan 22 negara yang mewakili Kristen barat (kultur eropa barat yang mencakup eroopa utara Australia dan selandia baru). Sepuluh Negara eropa tengah (yang mewakili Kristen barat, tapi juga pernah hidup di bawah cengkraman komunis), sebelas negara berpenduduk mayoritas muslim (albaniyah, aljazair, alzerbaizan, banglades, mesir, Indonesia, iran, yordania, maroko dan turki), duabelas Negara dengan masyarakat penganut Kristen ortodok tradisional (rusia, dan yunani), sebalas Negara amerika latin penganut katolik, empat Negara asia timur yang dipengaruhi nilai-nilai konvusious, lima negar sub sahara, afrika, ples plus jepang dan india.
3.      Dilema-dilema dmokrasi
Ketika istilah dmokrasi sudah banyak di praktekan, kini demokrasi bisa disebut sebagai sarana pemerintah untuk mempresentasikan keinginannya alam mengkontrol rakyat untuk melakukan sesuatu atas nama dan dibawah tanggung jawab pemerintah. Karna itu, woodraw Wilson presien amerika serikat selama perang dunia pertama, menyatakan dengan lantang untuk menyelamatkan dunia dengan demokrasi, ia berpendapat bahwa demokrasi doperlukan agar masyarakat lebih dewasa, dalam arti matang secara pemikiranya.
4.      Demokrasi di Indonesia
1.      Potret suram demokrasi di dua orde
Idris tata menulis bahwa setelah proklamasi dibacakan, gambaran tentang masa depan demokrasi Indonesia masih belum menentu. Beberapa pekan setelah bebas dari penjajah, gejala otoritarianisme mulai membayang dalam pemerintah Indonesia yang baru dibentuk. Bukti otoritarianisme dan ini bisa dilihat dari peran residen yang marus mengikuti dua kekuasaan pokok sekaligus eksekutif dan leglislatif. Sebelum MPR maupun DPR dibentuk. Cabinet di susun soekarno dan soeharta pada 4 september 1945, sejak dipilih menjadi presiden an wakil presiden ternyata masih dinilai berbaujepang.
2.      Orde reformasi dan harapan berdemokrasi yang sesungguhnya
Kejatuhan presiden soeharto yang mendadak dan tak teramalkan menyababkan jurang legitimasi yang menganga lebar, sebagaimana tercermin dalam berbagai hujatan yang meluas terhadap berbagai lembaga dan prosedur politik yang di gunakan oleh presiden soeharto selama berkuasa, maka B.J Habibi, yang diangkat menjadi presiden diawal reformasi berusaha menjembatani jurang legitimasi ini dengan menawarkan pemilu demokratis, pers bebas, kebebasan berorganisasi serta desentralisasi pemerintahan namun karena kondisi kesejah teraan bangsa dalam berdemokrasi itu sangat melelahkan, dan dengan jurang legitimasi politik yang menganga lebar momen ini kurang mendapat sambutan dengan yang sebenarnya uforia sangat tampak sangat memepengaruhi alam demokrasi secara berlebihan namun begitu, presiden diawal reformasi telah secara baik melatakkan berbagai lembaga dan prosedur di Negara ini.
5.      Berkeadilan dan kesejahteraan
Sesuai dengan kata adil, yakni dari bahasa arab, maka menurut pengertian yang diberikan oleh para penulis kamus arab, ail dengan arti keadilan. Sementara dalam kamus Indonesia kata adil di artikan tidak berat sebelah atau tidak memihak sepatutnya dan tidak semena-mena sementara kesejahteraan bukan sebuah konsep yang berdiri sendiri namun kesejahteraan adalah sebuah akibat yang baik dari seluruh komponen politik yang melingkupinya, yakni demokrasi an keadilan. Karenanya, kata kesejahteraan biasanya bergandengan dengan kata sebelumnya yakni keadilan. Hal ini menunjkan bahwa kesejahteraan itubukan konsep yang mandiri melainkan terkait dengan konsep keadilan.
  .
B. Pengertian, kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
·           Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
·           Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
·           Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tanganMPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·       Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
·       Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
·       Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
·       Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
C. PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

1) Makna pembukaan UUD 1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia
Apabila UUD merupakan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan bangsa-bangsa di Dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara khidmat dalam (4) alenia itu, setiap alenia dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berada dimuka bumi. Lestari, karena mengandung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan Negara selama bangsa Indonesia tetap setia terhadap Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Makna alenia-alenia pembukaan UUD 1945
Alenia pertama dari pembukaan UUD 1945, menunjukan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah . dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekkad untuk merdeka , tetapi akan terus berdiri di barisan paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan diatas dunia.
Alenia kedua menunjukan kebanggaan dan peghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. ini juga berarti adanya kesadaran bahwa, keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alenia itu jelas apa yang dikehendaki dan diharapkan oleh para pengantar kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap jiwa bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alenia ini menunjukan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian:
a) Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah pada tingkat yang menentukan.
b) Bahwa momentum yangtelah berhasil dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c) Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan ahir tetapi masih harus terus diisi dengan mewujudkan bangsa Indonesia yang merseka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alenia yang ketiga menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaanya, tetapi juga menjadi keyakinan, motivasi sepiritual , bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah yang maha kuasa. Dengan ini digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbanan kehidupan material dan sprituil, keseimbangan kehidupan baik di dunia maupun di aherat.
Alenia keempat merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai ttujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Tujuan perjuangan bangsa Indonesia dirumuskan dengan: “Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumph darah Indonesia, dan untuk memeajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Sedangkan prinsip besar yang tetap dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan: menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan pada Pancasila. Dengan rumusan yan panjang dan padat ini, alenia keempat pembukaan Unang-undang Dasar sekaligus menegaskan:
·      Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memejukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
·      Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
·      Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.

C. BATANG TUBUH UUD 1945

UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, yang mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, juga merupakan rangkakian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Didalamnya berisi materi yang dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Pasal-pasal yang berisi materi sistem pmerintahan Negara, didalamnya termasuk pengaturan kedudukan, tugas, wewenang dan berkesinambungan dengan kelembagaan Negara.
b. Pasal-pasal yang berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya serta dengan dipertegas dalam pembukaan UUD 1945, yang berisi konsepsi Negara diberbagai bidang: PolEkSosHanKam dan lain-lain.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia di jelaskan dengan teran dan sisematis dalam penjelasan UUD 1945,Didalm penjelasan itu dikenal 7 buah kunci pokok:
a) Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaan).NegaraIndonesia berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan tatas kekuatan belaka (Machtsstaan).
b) Sistem konstitusional.Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi,tidak bersifat absolutisme.
c) Kekuasaan Negara yang tertinggi,ditangan MPR (Die gezamte staat gewalt lieght elleim beir der majelis). Kedaulatan rakyat di pegang oleh suatu badan yang bernama MPR,sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Tugas dan wewenang MPR yang menentukan jalanya bangsa dan Negara yaitu berupa :
· Menetapkan UUD
· Menetapkan GBHN
· Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
d) Presiden adalahpenyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR,penjelasan UUD 1945 menyatakan dibawah MPR, Presiden ialah penyelenggara kekuasaan tertinggi.
e) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, juga dijelaskan dalam UUD 1945.
f) Mentri Negara adalah pembantu presiden. Mentri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.Penjelasan UUD 1945 menyatakan :’’Presiden mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri Negara
g) Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas. Penjelasan UUD 1945 menyatakan: meskipun kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator artinya kekuasaannya tidak terbatas.


4  Beberapa Perubahan dalam Sistem ketatanegaraan indonesia

            Sistem ketatanegaraan indonesia mengalami perubahan mendasar seiring dengan terjadinya perubahan konstelasi politik yang ditandai dengan kejatuhan Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan. Kejatuhan ini sekaligus menandai dimulainya pergerakan  reformasi diseluruh bidang  menuju sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis.
            Dinamika ketatanegaraan indonesia pada intinya telah dimulai subtansinya dari reformasi konstitusi dengan MPR sebagai “lokomotif” utamanya. Hal ini sekaligus sejalan dengan kemauan UUD 1945. Menurut undang undang dasar 1945,Majelis permusyawaratan rakyat  adalah pelaksana kedaulatan rakyat ( pasal 1 ayat 2 )menujukan bahwa undang undang dasar 1945 mengikuti konstitusi-konstitusi modern yang umumnya menganut sistem  pemerintah yang berasaskan demokrasi

A TEORI KEDAULATAN RAKYAT
            Teori Teori yang dijelaskan pada bab sebelumnya merupahkan teori teori yang dipraktekan diberbagai negara. Berikut akan diurai satu teori yang terkait  dengan praktek ketatanegaraan kita yaitu: Teori Kedaulatan Rakyat diNegara Republik Indonesia. Didalam pasal 1 ayat ( 2 ) undang undang dasar 1945 sesuai perubahan keempat dijelaskan bahwa “ kedaulatan ada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut undang undang dasar”
            Sebetulnya pasal mengandung kontrofersi yang keras atas perubahan redaksi pada peubahan keempat. Bahkan sejumlah ahli seperti Tjipta Lesmana, Yuzril Ihza Mahendra, dan Arbi Sanit menilai amandemen pasal 1 ayat (2) ini telah keblabasan. Di pertanyakan misalnya, dengan bunyi pasal demikian, lalu dimana letak locus of sovereignity-nya? UUD? Bukanlah subyek hukun yang bisa melakukan tindakan hukum. Dengan mengatakan kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar bangsa ini tidak lagi memiliki institusi atau lembaga negara yang memiliki kewenangan dan wibawa tertinggi dalam melaksanakan pemerintahan.

B KEDAULATAN DAN DISTRIBUTION OF POWER MPR
                  
            Melalui Trias politica-nya Montesquieu mengajarkan teori tentang pemisahan kekuasaan yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, Eksekutif dan yudikatif. Pada dasarnya konsep pemisahan kekuasaan ini cukup baik dan adil dimana setiap orang mempunyai fungsi masing-masing secara jelas didalam menjalankan fungsinya dapat melakukan kontrol satu sama lain namun, bentuk klasik ini banyak dikritik karna dianggap tidak realistis, menurut hot pillips pemisahan kekuasaan dengan tidak mengakui kejumbuhan atau (overlapping) dan koordinasi satu sama lain dapat membawah pemerintahan kepada kekakuan. Selain itu, membiarkan satu cabang, kekuasaan menjalankan fungsinya secara ekslusif dapat menimbulkan penumpukan kekuasaan di satu organisasi yang pada gilirannya dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan. Itulah sebabnya tiada satu negara pun didunia ini dapat menerapkan konsep pemisahan kekuasaan secara murni, termasuk amerika serikat sekalipun yang selama ini dianggap murni Trias Politica.
    
C. BIDANG TAHUNAN MPR DALAM  PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA
            Berkaitan dengan ketentuan pasal 2 ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945, peraturan tata tertib MPR RI Nomor II/MPR/2000 tentang perubahan kedua atas ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1999 tentang peraturan tata tertib MPR RI khususnya dalam pasal 49 ayat (2) dan pasal 50 ayat (1), (2) dan (3), bahwa MPR mempunyai  tiga macam/jenis sidang yaitu :
1 Sidang Umum
2 Sidang Tahunan dan
3 Sidang Istimewa
     Sidang umum sudah menjadi kegiatan rutin MPR RI tiap lima tahun sekali yaitu sidang yang diadakan pada permulaan masa jabatan keanggotaan majelis adapun sidang istimewa majelis adalah
1 Sidang yang diselenggarakan Majelis selain sidang umum dan sidang tahunan
2 Sidang yang diselenggarakan Majelis atas permintaan DPR untuk meminta dan menilai pertanggungjawaban presiden atas pelaksanaan putusan majelis
3 Sidang yang diselenggarakan Majelis untuk mengisi lowongan jabatan presiden dan atau wakil presiden

D PERAN SIDANG TAHUNAN MPR DIMASA YANG AKAN DATANG
            Meskipun MPR tidak lagi suatu badan yang mempunyai kekuasaan melakukan kedaulatan atau kekuasaan negara tertinggi (pasal 1(2) UUD 1945), juga tidak mempunyai fungsi sebagai pemegang kuasa atau pemberi mandat karena presiden dipilih langsung oleh rakyat, namun MPR masih lembaga yang mempunyai supremasi atau supremacy of the peoples consultatif assembly
            Selain itu secara konstitusional tugas untuk mengawasi dan mengontrol presiden ini harus dilakukan oleh lembaga Tinggi Negara terutama DPR (pasal 20A), DPD( dalam hal pelaksanaan undang undang mengenai : otonomi daerah , pembentukan ,pemekaran dan penggabungan daerah penggelolaan sumber daya ekonomi lainnya,pelaksanaan APBN, pajak,pendidikan,dan agama, pasal 22D ayat (3) serta BPK ( untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara)
            Alasan lainnya adalah peraturan tata tertib dewan perwakilan rakyat menyebutkn bahwa DPR mempunyai wewenang dan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap presiden mencakup berbagai bidang :
1 Pelaksanaan Undang Undang
2 Pelaksanan APBN serta pengelolaan keuangan negara
3 Kebijakan pemerintah , sesuai jiwa UUD 1945 dan ketetapan MPR





























KESIMPULAN

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan memakai sistem demokrasi, dimana kedaulaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presindesil, dimana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar pembentukan negara Indonesia, setelah tercapai kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau kecil, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indinesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 – 17 agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan Republik. Setelah terjatuhnya orde baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah – daerah sangat sentalistis dengan mebawarkan konsep otonomi daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Sistem poliyik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penetuan tujuan, upaya – upaya mewujudkan tujuan, pengambilang keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang – Undang Dasar 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara, kewenangan tugas, dan hubungan antara lembaga – lembaga negara (legislatif,eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga engara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dab Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya di bantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingakat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkandi pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota/ lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan – badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, memberi nasihat dan, fungsi adminsitrasi. Saat ini UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen yang telah memasuki tahap amandemen ke empat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan – hubungan dan lembaga – lembaga negara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar