BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Politik
Politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk
mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap
utama, yaitu jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Politik nasional meliputi:
1. Politik
dalam negeri, yang diarahkan untuk mengangkat, meninggikan, dan memelihara
harkat dan derajat dan potensi rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan
dan kemelaratan akibat penjajahan menuju sifat-sifat bangsa yang terhormat, dan
dapat dibanggakan.
2. Politik
luar negeri yang bersifat bebas aktif anti imperialism dan kolonialisme dalam
segala bentuk dan manifestasinya, mengabdi kepada kepentingan nasional dan
amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar
bangsa terutama bangsa Asia-Afrika dan Negara-negara non Aligned.
3. Politik
ekonomi yang bersifat swasembada /swadaya dengan tidak berarti mengisolasi
diri, tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi
rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
4. Politik
pertahanan keamanan, yang bersifat defensive aktif dan diarahkan kepada
pengamanan serta perlindungan bangsa dan Negara serta usaha-usaha nasional dan
penanggulangan segala macam tantangan, ancaman, dan hambatan.
Hal-hal yang berkaitan
dengan politik :
Partai
dan Golongan
Roger F Saltou yang
mendefinisikan partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak
terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan
memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan
dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.
Hubungan
Internasional
hubungan internasional
adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser
untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara
Masyarakat
adalah sekumpulan orang
orang yang mendiami wilayah suatu negara.
Kekuasaan
Dalam teori politik
menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak
dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari
perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan
senjata; ketiga, dari karisma.
Negara
negara merupakan suatu
kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya,
dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya
diakui oleh negara lain.
Korelasi strategi nasional dan politik nasional
Strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam rangka mencapai tujuan dan
sasaran nasionalnya. Agar strategi nasional ini berjalan sesuai dengan apa yang
dikehendaki oleh politik nasional, maka terlebih dahulu harus diadakan
pemikiran strategi yaitu melaksanakan telaah strategi dan perkiraan strategi
yang berarti berfikir secara intensif, analitis, sintesis, serta menyeluruh.
Politik nasional adalah
penentu tujuan nasional dalam bentuk GBHN, sedang strategi nasional adalah
merupakan upaya pencapaian tujuan nasional yang ditentukan oleh politik
nasional diwujudkan dalam bentuk repelita.
Politik dan strategi
nasional sangat dipengaruhi oleh unsure-unsur ideology, politik, ekonomi,
social budaya, dan hankam serta ancaman dari dalam maupun dari luar negeri.
Oleh karena itu syarat utama bagi pelaksanaan politik dan strategi nasional
adalah terciptanya stabilitas nasional.
Pelaksanaan politik dan
strategi nasional dirumuskan melalui proses yang disebut pemikiran startegi,
yaitu pemikiran strategi tingkat nasional yang mampu mempertemukan antara :
1. Sasaran-sasaran
alternative
2. Cara
bertindak yang dipilih
3. Kekuatan
nasional yang tersedia.
4. Tersedianya
anggaran dan pembiayaan.
5. Tersedianya
data dan informasi yang up to date.
Oleh karena politik dan
strategi nasional tersebut merupakan budi daya bangsa dan Negara Republik
Indonesia untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya maka:
1. Harus
tercipta suatu stabilitas nasional yang mantap.
2. Tata
bina nasional yang baik.
3. Peran
serta seluruh warga Negara secara positif.
4. Mencegah
dan mengurangi segala ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang timbul
maupun tantangan yang diperkirakan akan timbul.
Didalam proses perumusan
politik dan strategi nasional perlu diperhatikan azas-azas sebagai berikut :
1. Azas
keterpaduan dan prioritas.
2. Azas
manfaat dan prioritas.
3. Azas
kekenyalan dan pandangan jauh ke depan.
4. Azas
pembagian kewenangan dan tanggung jawab.
Strategi
Strategi berasal dari
kata yunani strategis yang artinya the art of the general.
Antoine Henri Jomini
(1779-1869) dan Karl Von Clausewitz secara ilmiah Jomini memberikan pengertian
yang bersifat deskriptif. Ia katakan bahwa strategi adalah seni
menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh wawasan operasi,
sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan politik dan strategi..
Startegi nasional adalah
seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai
maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan
politik nasional.
Dalam rangka nasional,
maka strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau
dengan kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan. Dengan demikian
maka strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis,
disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai seni.
1.2
Rumusan Masalah
Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang 3 poin yaitu:
·
Sistem Konstitusi
·
Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia
·
Beberapa perubahan dalam system ketatanegaraan Indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga
negaraan.
3. Membahas secara sederhana tentang Politik dan
Startegi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertiang Sistem Konstitusi
Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem
politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan
sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat
aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk
secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip
dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,
prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi
umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah
konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi
pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan Negara tertentu, lihat
daftar konstitusi nasional
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang
menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
Pengertian KONSTITUSI
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun
ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun
alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud
terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi
politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Dewasa ini, istilah
konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang
tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan
tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan
mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu
“Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang –
undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakata negara
A. pengertian konstitusi
menurut para ahli 1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk
mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2) Herman heller,
konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat
yuridis tetapi juga sosiologis dan politis 3) Lasalle, konstitusi adalah
hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan
yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara
angkatan perang, partai politik dsb 4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat
baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5) Koernimanto
soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati
bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi
konstitusi berarti menetapkan secara bersama. 6) Carl schmitt membagi
konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai
4 sub pengertian yaitu; o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup
hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. o Konstitusi sebagai
bentuk negara o Konstitusi sebagai faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem
tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara b) Konstitusi dalam
artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan
dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi
sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa
terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari
segi isinya) c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan
politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya
B. tujuan konstitusi
yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang
maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan
dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan
rakyat banyak 2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati
Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan
haknya. 3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman
konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. Nilai konstitusi
yaitu: 1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu
bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum
(legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif
dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. 2. Nilai nominal adalah suatu
konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak
sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh
pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan
penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi
sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D. Macam – macam
konstitusi 1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri
dari: Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan
tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan
suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak
tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1)
Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2)
secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah
berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat
dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial adalah
konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara,
sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan
bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu: 1) Flexible / luwes
apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai
dengan perkembangan. 2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar
jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: a)
Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap
Ham dan warga negara 2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3)
Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo,
konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah
pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi. c) Menurut koerniatmanto
soetopawiro, konstitusi berisi tentang: 1) Pernyataan ideologis 2) Pembagian
kekuasaan negara 3) Jaminan HAM (hak asasi manusia) 4) Perubahan konstitusi 5)
Larangan perubahan konstitusi
E. Syarat terjadinya
konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara
demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi
Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan
dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
F. Kedudukan konstitusi
(UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok
mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang
tertinggi
G. perubahan konstitusi
/ UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil
revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat
persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur –
angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak
berlaku lagi.
H. keterkaitan antara
dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan
konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang
tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman
penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
I. Keterkaitan
konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak
ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat
mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik,
konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
di Indonesia
- Pengertian sistem Politik di Indonesia
Istilah politik muncul
pertamakalinya dalam literature yunani klasik lewat karya plato yaitu politea
(kiat memimpin kota/polisi). Secara definitive, banyak sekali kecemderungan
dalam menafsirkan plotik, menurut teori klasik aris toteles, politik aalah
usaha yang di tempuh warga Negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Politik
asumsikan setidaknya kedalam 2 kecenderungan. Pertama, pandangan yang
mengaitkan politik dengan Negara: kedua, pandangan yang mengaitkannya dengan
kekuasaan, otoritas atau dengan konflik. Oleh sebabitu plitik mempunyai
definisi yang fariatif. Laswell mendifinisikan politik sebagai who gets what,
when and how (siapa mendapatkan apa, kapan, an bagaimana). Easton menyebutnya
sebagai “the authoritative allocation of value” (kekuasaan nuntuk mengalokasian
sumber-sumber yang dialokasikan.
Sistem politik
Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam
Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
2. Cara Berpolitik Melalui
Suprastruktur dan Infrastruktur politik
Yang termasuk dalam Suprastruktur politik
adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara
( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam
Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang
seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan
infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan
tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur
politik adalah Lembaga-Lembaga Negara.
Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang
akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti
Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure
Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan
pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui
badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan
dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya
partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan
aspirasi dan kehendak rakyat.
3. komponen politik
Suasana politik untuk kesejahteraan rakyat sekurang kurangnya
memiliki 3 komponen: demokratis, berkeadilan, an kesejahteraan itu sendiri.
Komponen politik terbagi menjadi 5 aspek:
1. Demokrasi sebagai sitem social politik
Sebagaimana telah
dijelaskan paa bab sebelumnya bahwa demokrasi itu adalah pemerintahan rakyat,
atau yang kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjai wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indicator pekembangan politik suatu Negara.
Demokrasi menempati
posisi fital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu Negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan Negara yang di peroleh
dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politika ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan
ketika fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang asdil dan beradab). Bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
2. Negara-negara pendukung demokrasi
Dalam laporan
penelitian world values survey (WVS), seperti diungkapkan oleh surya kusuma,
dilakukan sepanjang tahun 1995-1996 dan 2000-2002, mengenai individualism,
konstitusionalisme, hak asasi manusia, persamaan, kebebasan, aturan hokum,
demokrasi, pasar bebas dan pemisahan agama dengan Negara-negara, di 70 negara
didunia. Sejumlah Negara yang masuk dalam surve WVS dibagi dalam Sembilan
kelompok perdaban kontemporer. Pembagiannya didasarkann pada warisan tradisi
sejarah keagamaan pada masing-,asing masyarakat. Surve memasukkan 22 negara
yang mewakili Kristen barat (kultur eropa barat yang mencakup eroopa utara
Australia dan selandia baru). Sepuluh Negara eropa tengah (yang mewakili
Kristen barat, tapi juga pernah hidup di bawah cengkraman komunis), sebelas
negara berpenduduk mayoritas muslim (albaniyah, aljazair, alzerbaizan,
banglades, mesir, Indonesia, iran, yordania, maroko dan turki), duabelas Negara
dengan masyarakat penganut Kristen ortodok tradisional (rusia, dan yunani),
sebalas Negara amerika latin penganut katolik, empat Negara asia timur yang
dipengaruhi nilai-nilai konvusious, lima negar sub sahara, afrika, ples plus
jepang dan india.
3. Dilema-dilema dmokrasi
Ketika istilah
dmokrasi sudah banyak di praktekan, kini demokrasi bisa disebut sebagai sarana
pemerintah untuk mempresentasikan keinginannya alam mengkontrol rakyat untuk
melakukan sesuatu atas nama dan dibawah tanggung jawab pemerintah. Karna itu,
woodraw Wilson presien amerika serikat selama perang dunia pertama, menyatakan
dengan lantang untuk menyelamatkan dunia dengan demokrasi, ia berpendapat bahwa
demokrasi doperlukan agar masyarakat lebih dewasa, dalam arti matang secara
pemikiranya.
4. Demokrasi di Indonesia
1.
Potret suram demokrasi
di dua orde
Idris tata menulis bahwa setelah proklamasi dibacakan, gambaran
tentang masa depan demokrasi Indonesia masih belum menentu. Beberapa pekan
setelah bebas dari penjajah, gejala otoritarianisme mulai membayang dalam
pemerintah Indonesia yang baru dibentuk. Bukti otoritarianisme dan ini bisa
dilihat dari peran residen yang marus mengikuti dua kekuasaan pokok sekaligus
eksekutif dan leglislatif. Sebelum MPR maupun DPR dibentuk. Cabinet di susun
soekarno dan soeharta pada 4 september 1945, sejak dipilih menjadi presiden an
wakil presiden ternyata masih dinilai berbaujepang.
2.
Orde reformasi dan
harapan berdemokrasi yang sesungguhnya
Kejatuhan presiden soeharto yang mendadak dan tak teramalkan
menyababkan jurang legitimasi yang menganga lebar, sebagaimana tercermin dalam
berbagai hujatan yang meluas terhadap berbagai lembaga dan prosedur politik
yang di gunakan oleh presiden soeharto selama berkuasa, maka B.J Habibi, yang
diangkat menjadi presiden diawal reformasi berusaha menjembatani jurang
legitimasi ini dengan menawarkan pemilu demokratis, pers bebas, kebebasan
berorganisasi serta desentralisasi pemerintahan namun karena kondisi kesejah
teraan bangsa dalam berdemokrasi itu sangat melelahkan, dan dengan jurang
legitimasi politik yang menganga lebar momen ini kurang mendapat sambutan
dengan yang sebenarnya uforia sangat tampak sangat memepengaruhi alam demokrasi
secara berlebihan namun begitu, presiden diawal reformasi telah secara baik
melatakkan berbagai lembaga dan prosedur di Negara ini.
5. Berkeadilan dan kesejahteraan
Sesuai dengan kata adil, yakni dari bahasa
arab, maka menurut pengertian yang diberikan oleh para penulis kamus arab, ail
dengan arti keadilan. Sementara dalam kamus Indonesia kata adil di artikan
tidak berat sebelah atau tidak memihak sepatutnya dan tidak semena-mena
sementara kesejahteraan bukan sebuah konsep yang berdiri sendiri namun
kesejahteraan adalah sebuah akibat yang baik dari seluruh komponen politik yang
melingkupinya, yakni demokrasi an keadilan. Karenanya, kata kesejahteraan
biasanya bergandengan dengan kata sebelumnya yakni keadilan. Hal ini menunjkan
bahwa kesejahteraan itubukan konsep yang mandiri melainkan terkait dengan
konsep keadilan.
.
B. Pengertian,
kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945
dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata
menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23
(hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt)
dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan
dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat
"sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
·
Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD
1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
·
Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR
berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat
melalui referendum.
·
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor
IV/MPR/1983.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah
dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan
perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi
di tanganMPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan
rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang
terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta
kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum
cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah
menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM,
pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami
4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
C. PEMBUKAAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1) Makna pembukaan UUD
1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia
Apabila UUD merupakan sumber hukum tertinggi yang berlaku di
Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi
perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum
dan cita moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun
dalam hubungan bangsa-bangsa di Dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara
khidmat dalam (4) alenia itu, setiap alenia dan kata-katanya mengandung arti
dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari.
Universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
bangsa-bangsa yang berada dimuka bumi. Lestari, karena mengandung dinamika
masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan Negara selama
bangsa Indonesia tetap setia terhadap Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Makna alenia-alenia pembukaan UUD 1945
Alenia pertama dari pembukaan UUD 1945, menunjukan
kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah . dengan pernyataan itu
bukan saja bangsa Indonesia bertekkad untuk merdeka , tetapi akan terus berdiri
di barisan paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan diatas
dunia.
Alenia kedua menunjukan kebanggaan dan peghargaan kita
atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. ini juga berarti adanya kesadaran
bahwa, keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah
yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alenia
itu jelas apa yang dikehendaki dan diharapkan oleh para pengantar kemerdekaan,
ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap jiwa bangsa Indonesia dan terus
berusaha untuk mewujudkannya.
Alenia ini menunjukan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian:
a) Bahwa
perjuangan pergerakan di Indonesia telah pada tingkat yang menentukan.
b) Bahwa
momentum yangtelah berhasil dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk
menyatakan kemerdekaan.
c) Bahwa
kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan ahir tetapi masih harus terus diisi
dengan mewujudkan bangsa Indonesia yang merseka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Alenia yang ketiga menegaskan lagi apa
yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan
kemerdekaanya, tetapi juga menjadi keyakinan, motivasi sepiritual , bahwa
maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah yang
maha kuasa. Dengan ini digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan
yang berkeseimbanan kehidupan material dan sprituil, keseimbangan kehidupan
baik di dunia maupun di aherat.
Alenia keempat merumuskan dengan padat
sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai ttujuan bangsa Indonesia
setelah menyatakan dirinya merdeka. Tujuan perjuangan bangsa Indonesia
dirumuskan dengan: “Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
serta seluruh tumph darah Indonesia, dan untuk memeajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Sedangkan
prinsip besar yang tetap dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah
dengan: menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan pada Pancasila. Dengan
rumusan yan panjang dan padat ini, alenia keempat pembukaan Unang-undang Dasar
sekaligus menegaskan:
·
Negara Indonesia
mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memejukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
·
Negara Indonesia
berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
·
Negara Indonesia
mempunyai dasar falsafah Pancasila.
C. BATANG TUBUH UUD 1945
UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal, 4 pasal
aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, yang mengandung semangat dan
merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945, juga merupakan rangkakian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan
terpadu. Didalamnya berisi materi yang dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Pasal-pasal
yang berisi materi sistem pmerintahan Negara, didalamnya termasuk pengaturan
kedudukan, tugas, wewenang dan berkesinambungan dengan kelembagaan Negara.
b. Pasal-pasal
yang berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya serta
dengan dipertegas dalam pembukaan UUD 1945, yang berisi konsepsi Negara
diberbagai bidang: PolEkSosHanKam dan lain-lain.
Sistem
pemerintahan Negara Indonesia di jelaskan dengan teran dan sisematis dalam
penjelasan UUD 1945,Didalm penjelasan itu dikenal 7 buah kunci pokok:
a) Indonesia
adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaan).NegaraIndonesia
berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan tatas kekuatan belaka (Machtsstaan).
b) Sistem
konstitusional.Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi,tidak bersifat
absolutisme.
c) Kekuasaan
Negara yang tertinggi,ditangan MPR (Die gezamte staat gewalt lieght elleim beir
der majelis). Kedaulatan rakyat di pegang oleh suatu badan yang bernama
MPR,sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Tugas dan wewenang MPR yang
menentukan jalanya bangsa dan Negara yaitu berupa :
· Menetapkan UUD
· Menetapkan GBHN
· Mengangkat
Presiden dan Wakil Presiden.
d) Presiden
adalahpenyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR,penjelasan
UUD 1945 menyatakan dibawah MPR, Presiden ialah penyelenggara kekuasaan
tertinggi.
e) Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, juga dijelaskan dalam UUD 1945.
f) Mentri
Negara adalah pembantu presiden. Mentri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR.Penjelasan UUD 1945 menyatakan :’’Presiden mengangkat dan memperhentikan
menteri-menteri Negara
g) Kekuasaan
Kepala Negara tidak terbatas. Penjelasan UUD 1945 menyatakan: meskipun kepala
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator artinya kekuasaannya
tidak terbatas.
4 Beberapa Perubahan dalam Sistem
ketatanegaraan indonesia
Sistem ketatanegaraan indonesia mengalami
perubahan mendasar seiring dengan terjadinya perubahan konstelasi politik yang
ditandai dengan kejatuhan Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan. Kejatuhan
ini sekaligus menandai dimulainya pergerakan
reformasi diseluruh bidang menuju
sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis.
Dinamika ketatanegaraan indonesia
pada intinya telah dimulai subtansinya dari reformasi konstitusi dengan MPR
sebagai “lokomotif” utamanya. Hal ini sekaligus sejalan dengan kemauan UUD
1945. Menurut undang undang dasar 1945,Majelis permusyawaratan rakyat adalah pelaksana kedaulatan rakyat ( pasal 1
ayat 2 )menujukan bahwa undang undang dasar 1945 mengikuti
konstitusi-konstitusi modern yang umumnya menganut sistem pemerintah yang berasaskan demokrasi
A TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Teori Teori yang dijelaskan pada bab
sebelumnya merupahkan teori teori yang dipraktekan diberbagai negara. Berikut
akan diurai satu teori yang terkait
dengan praktek ketatanegaraan kita yaitu: Teori Kedaulatan Rakyat
diNegara Republik Indonesia. Didalam pasal 1 ayat ( 2 ) undang undang dasar
1945 sesuai perubahan keempat dijelaskan bahwa “ kedaulatan ada ditangan
rakyat, dan dilaksanakan menurut undang undang dasar”
Sebetulnya pasal mengandung
kontrofersi yang keras atas perubahan redaksi pada peubahan keempat. Bahkan
sejumlah ahli seperti Tjipta Lesmana, Yuzril Ihza Mahendra, dan Arbi Sanit
menilai amandemen pasal 1 ayat (2) ini telah keblabasan. Di pertanyakan
misalnya, dengan bunyi pasal demikian, lalu dimana letak locus of
sovereignity-nya? UUD? Bukanlah subyek hukun yang bisa melakukan tindakan
hukum. Dengan mengatakan kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar bangsa ini tidak lagi memiliki institusi atau lembaga negara yang
memiliki kewenangan dan wibawa tertinggi dalam melaksanakan pemerintahan.
B KEDAULATAN DAN
DISTRIBUTION OF POWER MPR
Melalui Trias politica-nya
Montesquieu mengajarkan teori tentang pemisahan kekuasaan yang membagi
kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, Eksekutif dan
yudikatif. Pada dasarnya konsep pemisahan kekuasaan ini cukup baik dan adil
dimana setiap orang mempunyai fungsi masing-masing secara jelas didalam
menjalankan fungsinya dapat melakukan kontrol satu sama lain namun, bentuk
klasik ini banyak dikritik karna dianggap tidak realistis, menurut hot pillips
pemisahan kekuasaan dengan tidak mengakui kejumbuhan atau (overlapping) dan
koordinasi satu sama lain dapat membawah pemerintahan kepada kekakuan. Selain
itu, membiarkan satu cabang, kekuasaan menjalankan fungsinya secara ekslusif
dapat menimbulkan penumpukan kekuasaan di satu organisasi yang pada gilirannya
dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan. Itulah sebabnya tiada satu negara
pun didunia ini dapat menerapkan konsep pemisahan kekuasaan secara murni,
termasuk amerika serikat sekalipun yang selama ini dianggap murni Trias
Politica.
C.
BIDANG TAHUNAN MPR DALAM PRAKTEK
PENYELENGGARAAN NEGARA
Berkaitan dengan ketentuan pasal 2
ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945, peraturan tata tertib MPR RI Nomor
II/MPR/2000 tentang perubahan kedua atas ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1999
tentang peraturan tata tertib MPR RI khususnya dalam pasal 49 ayat (2) dan pasal
50 ayat (1), (2) dan (3), bahwa MPR mempunyai
tiga macam/jenis sidang yaitu :
1
Sidang Umum
2
Sidang Tahunan dan
3
Sidang Istimewa
Sidang umum sudah menjadi kegiatan rutin
MPR RI tiap lima tahun sekali yaitu sidang yang diadakan pada permulaan masa jabatan
keanggotaan majelis adapun sidang istimewa majelis adalah
1
Sidang yang diselenggarakan Majelis selain sidang umum dan sidang tahunan
2
Sidang yang diselenggarakan Majelis atas permintaan DPR untuk meminta dan
menilai pertanggungjawaban presiden atas pelaksanaan putusan majelis
3
Sidang yang diselenggarakan Majelis untuk mengisi lowongan jabatan presiden dan
atau wakil presiden
D PERAN SIDANG TAHUNAN
MPR DIMASA YANG AKAN DATANG
Meskipun MPR tidak lagi suatu badan
yang mempunyai kekuasaan melakukan kedaulatan atau kekuasaan negara tertinggi
(pasal 1(2) UUD 1945), juga tidak mempunyai fungsi sebagai pemegang kuasa atau
pemberi mandat karena presiden dipilih langsung oleh rakyat, namun MPR masih
lembaga yang mempunyai supremasi atau supremacy of the peoples consultatif
assembly
Selain itu secara konstitusional
tugas untuk mengawasi dan mengontrol presiden ini harus dilakukan oleh lembaga
Tinggi Negara terutama DPR (pasal 20A), DPD( dalam hal pelaksanaan undang
undang mengenai : otonomi daerah , pembentukan ,pemekaran dan penggabungan
daerah penggelolaan sumber daya ekonomi lainnya,pelaksanaan APBN,
pajak,pendidikan,dan agama, pasal 22D ayat (3) serta BPK ( untuk memeriksa
tanggungjawab tentang keuangan negara)
Alasan lainnya adalah peraturan tata
tertib dewan perwakilan rakyat menyebutkn bahwa DPR mempunyai wewenang dan
tugas untuk melakukan pengawasan terhadap presiden mencakup berbagai bidang :
1
Pelaksanaan Undang Undang
2
Pelaksanan APBN serta pengelolaan keuangan negara
3
Kebijakan pemerintah , sesuai jiwa UUD 1945 dan ketetapan MPR
KESIMPULAN
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan
memakai sistem demokrasi, dimana kedaulaulatan berada di tangan rakyat oleh
rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presindesil, dimana
Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para
Bapak Bangsa yang meletakkan dasar pembentukan negara Indonesia, setelah
tercapai kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan
rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar
di ribuan pulau kecil, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indinesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik
Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 – 17 agustus 1950), namun
kembali ke bentuk pemerintahan Republik. Setelah terjatuhnya orde baru (1996 -
1997), pemerintah merespon desakan daerah – daerah sangat sentalistis dengan
mebawarkan konsep otonomi daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Sistem poliyik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau
keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penetuan tujuan, upaya – upaya mewujudkan
tujuan, pengambilang keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang – Undang Dasar 1945, yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara, kewenangan tugas, dan
hubungan antara lembaga – lembaga negara (legislatif,eksekutif, dan yudikatif).
UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga engara. Lembaga legislatif
terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dab Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya
di bantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingakat regional,
pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkandi pemerintahan
kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota/ lembaga yudikatif
menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai
lembaga kehakiman tertinggi bersama badan – badan kehakiman lain yang berada di
bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, memberi nasihat
dan, fungsi adminsitrasi. Saat ini UUD 1945 telah mengalami beberapa kali
amandemen yang telah memasuki tahap amandemen ke empat. Amandemen konstitusi
ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan – hubungan dan
lembaga – lembaga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar